Ijin Penggunaan Jalan

    Dasar
  • Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Keputusan Bupati Jembrana No. 208 Tahun 1997 tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas di Kabupaten Jembrana.
Rekomendasi Izin Penggunaan / Penutupan Jalan adalah rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan keputusan atas segala bentuk penggunaan / pemanfaatan jalan yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi, sebagai berikut :
  1. memiliki rekomendasi izin penutupan jalan dari pejabat yang berwenang
  2. wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tata cara penutupan jalan kabupaten/provinsi/nasional.
  3. penutupan jalan hanya dapat dilakukan sebagian jalan dari badan jalan pada satu lajur jalan.
  4. wajib memasang rambu petunjuk pelaksanaan kegiatan untuk informasi bagi pengguna jalan raya
  5. rekomendasi yang diizinkan maksimal 2 ( dua ) hari penutupan jalan.
Persyaratan : 
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Rekomendasi Izin Penggunaan/Penutupan Jalan, melampirkan KTP pemohon.
Surat Permohonan, sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. nama dan alamat jelas pemohon.
  2. ruas/badan jalan yang akan digunakan ( sebutkan nama Jalan ).
  3. kegiatan yang diselenggarakan.
  4. hari/Tanggal dan waktu kegiatan.
  5. dan lain-lain yang dianggap perlu.
Bagi kegiatan yang bersifat komersil surat permohonan dilengkapi :
  1. proposal ( uraian rencana kegiatan usaha ).
  2. Surat pernyataan kesanggupan membayar Pajak Daerah.
Masa berlaku izin :  
Maksimal 2 (dua) hari penutupan jalan.

INFO KAMTIBMAS