Dasar
- Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Keputusan Bupati Jembrana No. 208 Tahun 1997 tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas di Kabupaten Jembrana.
Rekomendasi Izin Penggunaan / Penutupan Jalan adalah rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan keputusan atas segala bentuk penggunaan / pemanfaatan jalan yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi, sebagai berikut :
- memiliki rekomendasi izin penutupan jalan dari pejabat yang berwenang
- wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tata cara penutupan jalan kabupaten/provinsi/nasional.
- penutupan jalan hanya dapat dilakukan sebagian jalan dari badan jalan pada satu lajur jalan.
- wajib memasang rambu petunjuk pelaksanaan kegiatan untuk informasi bagi pengguna jalan raya
- rekomendasi yang diizinkan maksimal 2 ( dua ) hari penutupan jalan.
Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Rekomendasi Izin Penggunaan/Penutupan Jalan, melampirkan KTP pemohon.
Surat Permohonan, sekurang-kurangnya mencantumkan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Rekomendasi Izin Penggunaan/Penutupan Jalan, melampirkan KTP pemohon.
Surat Permohonan, sekurang-kurangnya mencantumkan :
- nama dan alamat jelas pemohon.
- ruas/badan jalan yang akan digunakan ( sebutkan nama Jalan ).
- kegiatan yang diselenggarakan.
- hari/Tanggal dan waktu kegiatan.
- dan lain-lain yang dianggap perlu.
Bagi kegiatan yang bersifat komersil surat permohonan dilengkapi :
- proposal ( uraian rencana kegiatan usaha ).
- Surat pernyataan kesanggupan membayar Pajak Daerah.
Masa berlaku izin :
Maksimal 2 (dua) hari penutupan jalan.