Surat Ijin Keramaian

DASAR : 
  1. Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI 
  2. Pasal 15 ayat 1 huruf K, Yaitu Polri berwenang utk keluarkan surat ijin atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat. 
  3. Ayat 2 huruf A, yaitu Polri berwenang berikan ijin dan mengawasi keramaian umum dan kegiatan Masyarakat 
  4. Pasal 510 KHUP tentang saksi terhadap siapa saja yang mengadakan Pesta keramaian umum tanpa ijin kepada Kepolisian. 
  5. Juklak Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat 
KEGIATAN YANG PERLU IJIN,CONTOHNYA SBB: 
  1. Pesta Pekan raya 
  2. Festival 
  3. Bazar dan Pameran 
  4. Karnaval 
  5. Hiburan / pertunjukan Musik 
  6. Pertunjukan Film 
  7. Pentas Seni dan Pertandingan olahraga 
  8. Perlombaan 
  9. 2. Kegiatan yang perlu Pemberitahuan, sontohnya sbb : 
  10. Kongres 
  11. Seminar 
  12. Diskusi/Dialog 
  13. Temu kader 
  14. Muktamar 
  15. Pertemuan yang dihadiri pejabat Pemerintahan 
  16. Lokakarya 
  17. Kegiatan Parpol atau Ormas atau LSM 
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN : 
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Penanggung Jawab 
  2. Surat Permohonan ijin kepada Kapolres Metro Tangerang kota memuat secara jelas mengenai bentuk kegiatan, tujuan, waktu, tempat, hari/tanggal/jam, Jumlah peserta(undangan/penonton) dan Penanggung jawab. 
  3. Proposal Kegiatan 
  4. Surat ijin dari pengelolah tempat/gedung 
  5. Rekomendasi dari Intansi terkait 
  6. Surat permohonan di tanda tangani oleh pimpinan organisasi. 
CATATAN :
  1. Penanggung jawab wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 
  2. Wajib membuat surat ijin kegiatantersebut dalam waktu minimal 7x 24 Jam atau minimal 3 x 24 Jam sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan pada pihak kepolisian. 
  3. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud. 
  4. Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang lain bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan permohonan ijin. 
  5. Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh Pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan. 
  6. Bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Ijin ini, petugas Kepolisian / Keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. 





INFO KAMTIBMAS