DASAR :
- Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- Pasal 15 ayat 1 huruf K, Yaitu Polri berwenang utk keluarkan surat ijin atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
- Ayat 2 huruf A, yaitu Polri berwenang berikan ijin dan mengawasi keramaian umum dan kegiatan Masyarakat
- Pasal 510 KHUP tentang saksi terhadap siapa saja yang mengadakan Pesta keramaian umum tanpa ijin kepada Kepolisian.
- Juklak Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
KEGIATAN YANG PERLU IJIN,CONTOHNYA SBB:
- Pesta Pekan raya
- Festival
- Bazar dan Pameran
- Karnaval
- Hiburan / pertunjukan Musik
- Pertunjukan Film
- Pentas Seni dan Pertandingan olahraga
- Perlombaan
- 2. Kegiatan yang perlu Pemberitahuan, sontohnya sbb :
- Kongres
- Seminar
- Diskusi/Dialog
- Temu kader
- Muktamar
- Pertemuan yang dihadiri pejabat Pemerintahan
- Lokakarya
- Kegiatan Parpol atau Ormas atau LSM
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Penanggung Jawab
- Surat Permohonan ijin kepada Kapolres Metro Tangerang kota memuat secara jelas mengenai bentuk kegiatan, tujuan, waktu, tempat, hari/tanggal/jam, Jumlah peserta(undangan/penonton) dan Penanggung jawab.
- Proposal Kegiatan
- Surat ijin dari pengelolah tempat/gedung
- Rekomendasi dari Intansi terkait
- Surat permohonan di tanda tangani oleh pimpinan organisasi.
CATATAN :
- Penanggung jawab wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Wajib membuat surat ijin kegiatantersebut dalam waktu minimal 7x 24 Jam atau minimal 3 x 24 Jam sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan pada pihak kepolisian.
- Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
- Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang lain bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan permohonan ijin.
- Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh Pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
- Bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Ijin ini, petugas Kepolisian / Keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan berdasarkan hukum yang berlaku.