Pelaporan Tindak Pidana

PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN / ADUAN
Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain : 
1.  Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
2.  Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.
3.  Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.
4.  Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.
 
Sedangkan Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri, adalah :
1. Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.
2.  Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.
3.  Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.
4.  Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
5.  Masyarakat tidak dipungut biaya apapun

INFO KAMTIBMAS