PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PengertianSurat Ijin Mengemudi (SIM) adalah Surat keterangan identitas pengemudi yang diberikan oleh POlri kepada seseorang sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor

Norma-Norma pelaksanaan tugas pelayanan SIM pada Satpas Polres Gowa
1) adil dan tidak diskriminatif;
2) cermat;
3) santun dan ramah;
4) tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
5) profesional;
6) tidak mempersulit;
7) patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
8) menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
9) terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
10) tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan SIM;
11) tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
12) tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
13) tidak menyimpang dari prosedur.

Persyaratan Permohonan SIM Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai jenis dan golongan yang diajukan dalam permohonan, antara lain :

1) SIM Baru

a) Mengajukan permohonan tertulis ;
b) Dapat menulis dan membaca huruf latin;
c) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor;
d) Memenuhi ketentuan tentang batas usia untuk SIM yang dimohonkan;
e) Memiliki KTP setempat / jati diri;
f) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor;
g) Sehat jasmani dan rohani;
h) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II;
i) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

2) SIM Perpanjangan

a) Mengisi formulir permohonan;
b) KTP/jatidiri;
c) SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama);
d) Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
e) Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.

3) SIM umum

a) Memiliki SIM:

(1) Golongan A untuk memperoleh A Umum;
(2) Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B I Umum;
(3) Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh BII Umum.
b) Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c) Memiliki pengetahuan mengenai :


(1) Pelayanan angkutan umum;
(2) Jaringan jalan dan kelas jalan;
(3) Pengujian kendaraan bermotor;
(4) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d) KTP setempat/jatidiri.
e) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
f) Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi yang terdiri dari

(1) Ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai :

(a) Pelayanan angkutan umum.
(b) Jaringan jalan dan kelas jalan.
(c) Pengujian kendaraan bermotor.
(d) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
(e) Tempat-tempat penting diwilayah domisili.


(2) Ujian praktek, meliputi :
(a) Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
(b) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
(c) Mengisi surat muatan.
(d) Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.

Tata cara memperoleh SIM 1) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.;
2) Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori;
3) Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki;
4) Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan dan sidik jari);
5) Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses;

Tata laksana penyelenggaraan pelayanan Surat Ijin Mengemudi. Pada prinsipnya tata laksana penyelenggaraan SIM menyangkut hal-hal Penelitian, pencocokan persyaratan usia, kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, kecakapan mengemudi, serta pelaksanaan Ujian dan Penyelesaian administrasi, yang meliputi :

1) Penelitian, pencocokan persyaratan dan kelengkapan administrasi oleh pertugas, antara lain sebagai berikut :

a) Syarat umur
(1) SIM Kendaraan Perseorangan
– usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, C, dan D;
– usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
– usia 21 (dua puluh satu) tahun SIM B II.
(2) SIM Kendaraan Umum
– usia 20 (dua puluh) tahun SIM A Umum;
– usia 22 (dua puluh dua) tahun SIM B I Umum; dan
– usia 23 (dua puluh tiga) tahun SIM Mengemudi B II Umum.

b) Syarat Administrasi
(1) identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
(2) pengisian formulir permohonan; dan
(3) Rumusan Sidik Jari.

c) Syarat Kesehatan
(1) sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
(2) sehat rohani yang dibuktikan dengan surat lulus tes psikologis

d) Persyaratan khusus
(1) untuk SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan ;
(2) untuk SIM B II harus memiliki SIM Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan ;
(3) untuk SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
(4) untuk SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
(5) untuk SIM B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
e) Syarat Keterampilan untuk SIM umum

Untuk SIM umum pemeriksaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki keterampilan atau justru dapat membahayakan bagi keselamatan lalu lintas dibuktikan dengan surat keterangan dari Klinik Pengemudi.

2) Pelaksanaan Ujian

a) ujian teori
Setelah melewati tahap administrasi setiap pemohon diwajibkan melaksanakan ujian teori menggunakan sistem Audia Visual Integrated System (AVIS), sebelum pelaksanaan petugas berkewajiban menjelaskan tata cara pelaksanaan ujian teori dengan menggunakan AVIS dan selama ujian berlangsung petugas tetap melaksanakan pengawasan

b) ujian praktik
pemohon yang lulus pada ujian teori berhak praktek, sebelum pelaksanaan ujian petugas wajib menjelaskan kepada pemohon tentang tata cara pelaksanaan ujian praktek, dan tetap obejktif dalam penilaian sesuai kriteria penilaian

3) Penyelesaian Administrasi

a) Tata cara pelayanan SIM A dan C
(1) Petugas memberikan formulir pendaftaran kepada calon pemohon SIM
(2) Pemohon mengisi formulir pendaftaran di loket I pendaftaran disertai lampiran yang di persyaratkan untuk memperoleh SIM
(3) Petugas mencatat di Buku Register pendaftaran, dan memberikan nomor urut antrian sesuai dengan sistem First In First Out (FIFO)
(4) Pemohon memayar biaya penerbitan SIM sesuai PNBP Polri pada Loket II Counter BRI
(5) Pemohon mengikuti ujian teori menggunakan Audia Visual Integrated System (AVIS) pada loket III
(a) Yang tidak lulus; Berkas dikembalikan ke loket pendaftaran untuk disediakan apabila yang bersangkutan pemohon akan mengikuti ujian ulangan yang ditentukan pada hari ke 7 , 14 dan 30.
(b) Pemohon yang tidak lulus pada hari ulangan ke 7 , 14 dan 30 atau tidak datang kembali dan tidak ada keterangan, petugas mengembalikan biaya kepada pemohon dengan memperlihatkan Resi pembayaran dari Bank BRI.
(6) Berkas diteruskan ke petugas penguji praktek dan dicatat di Buku Register ujian
(7) Berkas-berkas yang lulus ujian Toeri dan Praktek diserahkan ke loket IV Pencetakan (produksi) SIM
(8) Petugas melakukan verifikasi data pemohon pada komputerisasi SIM,, Pemotretan, Sidik Jari dan menyerahkan SIM yang telah dicetak kepada masyarakat pemohon SIM
(9) Petugas menyimpan dokumen pemohon sebagai Arsip

b) Tata cara pelayanan SIM B I:
(1) Mendapatkan SIM B I sama dengan tata cara mendapatkan SIM golongan C dan A.
(2) Pemohon harus sudah mempunyai SIM golongan A, maka pada waktu pemohon mengisi formulir pendaftaran diadakan pengecekan atas berkas-berkas SIM golongan A yang bersangkutan.
(3) Pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek.

c) Tata cara pelayanan SIM B II:
(1) Mendapatkan SIM B II sama dengan tata cara mendapatkan SIM golongan C dan A
(2) Pemohon harus sudah mempunyai SIM golongan B I, maka pada waktu pemohon mengisi formulir pendaftaran diadakan pengecekan atas berkas-berkas SIM golongan B I yang bersangkutan
(3) Pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek.
d) Tata cara pembaharuan SIM atau SIM hilang dan atau rusak.

(1) Untuk mendapatkan SIM ini, sama dengan tata cara untuk mendapatkan SIM golongan A dan C
(2) Pemohon dibebaskan ujian teori/praktek kecuali pada waktu memperbaharui SIM-nya telah lewat masa berlakunya, yang bersangkutan harus dikenakan ujian teori saja (lewat 2 minggu).
(3) SIM yang hilang, dilengkapi dengan surat keterangan laporan polisi atas hilangnya SIM, diadakan penelitian kebenaran berkas untuk dapat diterbitkan SIM baru, sesuai waktu berlakunya SIM terdahulu
e) Tata cara mendapatkan SIM Umum:
(1) Mendapatkan SIM Umum sama dengan tata cara mendapatkan SIM golongan A dan C.
(2) Pemohon harus sudah berumur 20 tahun
(3) Diambil rumus sidik jarinya untuk dicantumkan pada kartu induk dan kartu SIM (termasuk semua golongan SIM)
(4) Pemohon dikenakan ujian pengetahuan tentang tempat, daerah mana yang bersangkutan bekerja dan kewajiban serta peraturan untuk mengemudi angkutan umum
(5) Klinik Pengemudi merupakan sarana pengujian mendapatkan SIM Umum yang dilaksanakan
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :