Sungguminasa – Kepolisian Resort Gowa, meringkus JEFRI als JEF (20) setelah terlebih dahulu berhasil menangkap 4 (empat) orang, tersangka pencurian dengan kekerasan yang kerap melakukan aksinya di wilayah gowa di Jl. Tun abd. Razak. Bahkan polisi terpaksa menembak kaki warga Jl. Emmy Saelan Kec. Rappocini Kota Makassar itu.
Tersangka ditangkap Rabu (24/12/2014) di tempat kumpul kumpulnya berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Gowa terkait kasus penodongan yang menimpa Sri Eka Wati pada hari Selasa (28/10/2014). Saat ditangkap, tersangka berupaya lari sehingga memaksa polisi untuk melumpuhkannya.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari Sri Eka Wati , warga Jl. Hertasning Kompleks PGDI No.6, Kecamatan Rappoccini Kota Makassar yang menjadi korban Penodongan / Pencurian Dengan Kekerasan di Tun Abd. Razak, Kab. Gowa. pada saat itu korban sementara mengendarai sepeda motor kemudian dihadang kemudian ditodong oleh 5 (lima) orang Pelaku dengan cara di todong menggunakan Busur dan Parang, Pelaku berhasil mengambil 1 (satu) Unit Hp merek ASUS type Zphone 4 warna putih.
Setelah korban melapor di polres gowa, Satuan Reskrim Polres Gowa langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil menangkap 4( empat ) orang pelaku, yang saat ini telah dilimpahkan ke JPU.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Ajun Komisaris Polisi M. Akbar, A. Md, Kasat Reskrim Polres Gowa.
Mantap
ReplyDelete