Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai

🎓 Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

🔍 Daftar Sekarang

Gowa,polresgowa.com- Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa, Jumat (14/2) sekitar pukul 17.15 WITA, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Senin (14/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/Sek Bontonompo tanggal 14 Februari 2025, terkait tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang karyawan swasta bernama Hardi Hamsah (28), warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui berinisial S (40), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Karebasse Rea, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden penganiayaan bermula saat korban yang bekerja di koperasi simpan pinjam Baji Pamai datang ke rumah pelaku untuk menagih pembayaran kredit yang telah menunggak selama empat minggu.

Namun, bukannya menerima dengan baik, pelaku justru tersulut emosi dan meninju bagian kiri atas bibir korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Bontonompo yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Dusun Karebasse, Desa Manjapai. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Humas Polres Gowa

📄 Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

📝 Ajukan SKCK Online

📞 Layanan Darurat POLRI – Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

☎️ Call Now: 110 (Gratis)