Berita  

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Pasar Minasa Maupa

Gowa,polresgowa.com- Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Muh. Iskandar P, S.H., M.H., Rabu malam (23/4/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan menangkap seorang terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan dilakukan di Kompleks Pasar Minasa Maupa, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Terduga pelaku berinisial MJ (30) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/423/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 24 April 2025.

Kejadian penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 17 April 2025, di Jalan Perumahan Pallangga Mas II, Kelurahan Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Korban diketahui bernama Mentari Putri Fitriani Ilham (32), warga Perum Pallangga Mas II Blok L No. 3.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu unit mobil Toyota Raize warna putih dengan nomor polisi DD 1238 LF.

Menurut keterangan korban, kasus ini berawal saat pelaku meminjam mobil miliknya dengan alasan untuk mengantar istrinya berobat. Namun setelah beberapa hari, mobil tak kunjung dikembalikan.

Ketika korban menghubungi pelaku, nomor korban justru diblokir oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa karena merasa sangat dirugikan.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Kompleks Pasar Minasa Maupa.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang selanjutnya dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku MJ mengakui telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang dengan Inisial R. Ia juga mengaku melakukan penggelapan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk membayar hutang, serta untuk bermain judi online (judol).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan dan kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kasus ini akan terus kami dalami,” ungkapnya.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain, termasuk kendaraan bermotor.

Humas Polres Gowa