Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian Kartu ATM, Rugikan Korban Rp 6,8 Juta

🎓 Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

🔍 Daftar Sekarang

Gowa,polresgowa.com- Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA M. Iskandar. P, S.H., M.H. berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SW (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian kartu ATM milik seorang wiraswasta asal Makassar, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/332/III/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 28 Maret 2025, terkait kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di gerai ATM BRI Unit Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam peristiwa ini adalah Cristina Cindy Claudia (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Rosewood Cross No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Modus operandi pelaku adalah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas, yang saat itu tersimpan di dalam mobil korban.

Setelah berhasil mengambil kartu ATM tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian sebesar Rp6.805.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di rumah neneknya yang berlokasi di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa.

Tim Jatanras yang dipimpin IPDA M. Iskandar. P segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan SW tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diproses secara hukum.

Dalam hasil interogasi, SW mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM dari tas korban dan menggunakannya untuk menarik uang tunai. Setelah itu, kartu ATM milik korban dibuang ke kanal di bawah Jembatan Romangpolong.

Atas tindakannya, SW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, termasuk kartu ATM, di dalam kendaraan tanpa pengawasan.

Humas Polres Gowa

📄 Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

📝 Ajukan SKCK Online

📞 Layanan Darurat POLRI – Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

☎️ Call Now: 110 (Gratis)