Berita  

Unit Jatanras dan Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Jeneponto

Gowa,polresgowa.com- Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Muh. Iskandar P., S.H., M.H., bersama Unit Resmob Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., kembali mencetak prestasi dalam penanganan kasus kejahatan jalanan, Selasa (29/4/2025).

Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SN (54 tahun).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan Informasi nomor : LI/303/IV/2025/Reskrim tanggal 25 April 2025. Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Malakaji, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, dengan korban berinisial RI (23 tahun), seorang ibu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh sebuah mobil yang membawa lima pria tak dikenal. Para pelaku turun dari kendaraan, langsung merampas motor korban, serta mendorong korban hingga terjatuh ke dalam drainase.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kami memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di rumahnya di Kampung Beru, Jeneponto. Kami kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Razak untuk melakukan upaya penangkapan,” jelas AKP Bahtiar.

Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih.

Saat ini, terduga pelaku SN telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

AKP Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi kejahatan ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar tetap waspada, berhati-hati di jalan, dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya tindak kejahatan di sekitarnya.

Humas Polres Gowa