Berita  

Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian HP Lintas Kabupaten

Gowa, polresgowa.com – Tim “Kuboyako” Unit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkarawa, S.H., kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) lintas kabupaten, Kamis (08/08/2024)

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Poros Malino, Lingkungan Galoggoro, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kejadian berawal pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, saat pelaku berpura-pura hendak membeli bakso di sebuah warung milik korban, Syahriani (46), warga Dusun Tassilli, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Ketika korban sedang menyiapkan pesanan, pelaku mencuri handphone yang diletakkan di dalam warung. Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah selesai membungkus pesanan bakso.

Mendapat laporan masyarakat mengenai kejadian tersebut, Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa saksi.

Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku di Lingkungan Galoggoro, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu.

Pelaku dengan inisial SW (26), warga Jalan Kemauan 2 No. 14, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, berhasil diamankan. Saat diinterogasi, SW mengakui telah melakukan serangkaian pencurian HP di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

SW juga mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu satu tahun. Saat dibawa untuk penunjukan TKP dan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong salah seorang anggota tim dan melompat dari mobil menuju perkebunan warga.

Meski sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

SW kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain SW, seorang rekan pelaku dengan inisial AL (23), warga Jalan Kemauan 2 No. 15, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, saat ini masih dalam pengejaran pihak “Tim Kuboyako “(DPO).

Dari hasil penangkapan, Tim “Kuboyako” berhasil menyita 12 unit handphone, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dan Honda Genio, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Bontomarannu.

Humas Polres Gowa