Berita  

Satlantas Polres Gowa ‘Tegur’ Pengemudi Yang Parkir Kendaraan Sembarangan

🎓 Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

🔍 Daftar Sekarang

Gowa, polresgowa.com – Tidak jugalah mendengar, sudah jelas-jelas dilarang parkir, masih saja tidak mengindahkan. Akibatnya, beberapa kendaraan roda empat yang ngetem dan parkir di Batas Kabupaten Gowa- Kota Makassar diberikan teguran secara humanis dari Satlantas Polres Gowa.

Tidak hanya itu, penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H didampingi Kanit Kamsel Iptu Iptu Muh Syafri juga menertibkan kendaraan roda 4 dan roda 10 yang melanggar parkir dirambu larangan parkir yang sudah terpasang di taman PKK, Sabtu (12/8/2023).

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini
menjelaskan, sebelumnya lokasi tersebut pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengemudi agar tidak memarkir kendaraannya di kawasan Tertib Berlalu Lintas, tetapi masih saja ada yang mengindahkan himbauan tersebut.

“Parkir sembarangan ini salah satu pemicu kemacetan sekaligus pemicu kecelakaan lalu lintas. Setidak-tidaknya juga menganggu ketertiban lalu lintas dan pemandangan ,” kata Kasat Lantas Polres Gowa.

Dirinya berharap, rambu-rambu dilarang parkir di areal itu dapat diterapkan, bukan untuk disepelekan.

“Jalan ini Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dan ada dipasang rambu-rambu dilarang parkir. Kalau tidak diindahkan juga, kami tidak segan-segan menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Humas Polres Gowa

📄 Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

📝 Ajukan SKCK Online

📞 Layanan Darurat POLRI – Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

☎️ Call Now: 110 (Gratis)