Berita  

SAT LANTAS POLRES GOWA TERTIBKAN MOBIL PICK UP YANG ANGKUT PENUMPANG

Gowa, polresgowa.com – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa gencar melakukan berbagai upaya dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan, salah satunya kecelakaan yang melibatkan kendaraan pick up / bak terbuka yang mengangkut penumpang.

Seperti halnya pada Selasa (06/08) pagi ini, Kanit Kamsel Ipda Awaluddin didampingi anggotanya Aiptu Ahriansyah melakukan penertiban terhadap kendaraan pick up yang mengangkut penumpang, yang ditemukan saat melintas di Jl. Hos Cokroaminoto.

Dalam kesempatannya, Kanit Kamsel memberikan himbauan kepada pengemudi untuk tidak menjadikan kendaran pick up untuk mengangkut penumpang.

Tidak hanya itu, Kanit Kamsel juga mensosialisasikan dasar hukum yang mengatur tentang penggunaan angkutan barang, yakni pasal 301 jo pasal 125 dalam Undang-Undang LLAJ No 22 th 2009.

“Jadi, penertiban terhadap mobil pick up / bak terbuka ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Karena, kendaraan tersebut bukan untuk dipakai angkut orang tapi mengangkut barang,” ungkap Kanit Kamsel.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pick up / bak terbuka sebagai mobil penumpang, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Mari utamakan keselamatan karena nyawa sangat berharga,” tutupnya.