Tugas Pokok

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Kapolres sebagai unsur pimpinan bertugas:
a. Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi dan
unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
b. Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan
pelaksanaan tugasnya.

2. Wakapolres sebagai unsur pimpinan bertugas:
a. Membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi,
mengendalikan, mengoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi
Polres;
b. Memimpin Polres dalam batas kewenangannya, apabila Kapolres berhalangan;
dan
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres berkaitan dengan tugas pokok
Polres.

3. Seksi pengawasan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja. Dalam melaksanakan tugas,
Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
b. Pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
c. Pelaksanaan verifikasi;
d. Penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
e. Penanganan pengaduan masyarakat; dan
f. Pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan
pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.

4. Seksi Profesi dan Pengamanan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap
pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban
profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan
tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Seksi
Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan, pengendalian dan pemantauan terhadap pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
b. Pembinaan dan pengamanan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan
dan bahan keterangan;
c. Pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
d. Pembinaan profesi yang meliputi pembinaan etika profesi, audit investigasi kasus
baik eksternal maupun internal dan penegakan etika profesi Polri.

5. Bagian Operasi bertugas:
a. Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan
manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan
kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
c. Mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan
kepolisian terpadu;
b. Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan
pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
c. Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian
terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data
operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d. Pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi
kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
e. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
f. Pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga
pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan
monitoring dan evaluasinya.

6. Bagian Perencanaan bertugas menyusun perencanaan kebijakan teknis dan
strategis, menyusun rencana kerja, melaksanakan dan mengendalikan program dan
anggaran, menerapkan sistem manajemen organisasi dan tata laksana, serta
melaksanakan program reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas, Bagian
Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik
serta administrasi umum;
b. Penyusunan rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja,
perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci serta
evaluasi kinerja;
c. Penerapan sistem manajemen organisasi dan tata laksana;
d. Pelaksana program reformasi birokrasi;
e. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk rencana kerja
anggaran kementerian/lembaga, daftar isian pelaksanaan anggaran dan laporan
kinerja instansi pemerintah; dan
f. Pembuatan administrasi otorisasi anggaran, penyusunan laporan realisasi
anggaran, sistem manajemen anggaran polri, hibah dan penyusunan revisi
anggaran.

7. Bagian Sumber Daya Manusia bertugas melaksanakan fungsi manajemen di bidang
pembinaan sumber daya manusia, perawatan dan peningkatan kesejahteraan
pegawai negeri pada Polri serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan. Dalam
melaksanakan tugas, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan pembinaan karier pegawai negeri pada Polri, meliputi: usulan
kenaikan pangkat dan ujian dinas kenaikan pangkat, pelaksanaan mutasi,
pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup
kewenangan Polres;
b. Pelaksanaan rekapitulasi dan evaluasi penilaian kinerja pegawai negeri pada
Polri;
c. Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi
kegiatan pembinaan pegawai negeri pada Polri serta pelaksanaan administrasi
sistem informasi personel Polri;
d. Pembinaan rohani dan jasmani, pengusulan tanda kehormatan dan penghargaan
bagi pegawai negeri pada Polri, dan penyelenggaraan administrasi pengakhiran
dinas serta kesejarahan Polri;
e. Pelaksanaan pembinaan psikologi personel, pemeriksaan psikologi bagi
pemegang senjata api dan pelaksanaan konseling bagi pegawai negeri pada Polri
yang bermasalah;
f. Pelaksanaan penelitian administrasi dalam proses penerimaan anggota Polri; dan
g. Penyelenggaraan pelatihan fungsi teknis kepolisian dan penyelenggaraan
administrasi pegawai negeri pada Polri dalam mengikuti pendidikan
pengembangan umum dan spesialisasi.

8. Bagian Logistik bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen logistik yang
meliputi pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, persediaan barang, perbekalan
umum, peralatan, fasilitas dan konstruksi, serta angkutan. Dalam melaksanakan
tugas, Bagian Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan manajemen pengadaan barang/jasa;
b. Penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, peralatan, pembangunan fasilitas
dan konstruksi;
c. Pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai
program dan lingkup batas kewenangannya;
d. Perencanaan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang milik negara serta
keuangan;
e. Penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian materiil logistik
serta perbekalan umum;
f. Penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan
Polres dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
g. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi
kegiatan Bagian Logistik.

9. Seksi Hubungan Masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan hubungan
masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi
kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat. Dalam melaksanakan tugas,
Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi
kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
b. Pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. Penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
masyarakat yang kondusif;
d. Penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
e. Pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial
dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi
digital kepolisian.

10. Seksi Hukum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan
pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum
dan pengembangan hukum. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Hukum
menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan bantuan hukum;
b. Pemberian pendapat dan saran hukum; dan penyuluhan, pembinaan hukum dan
pengembangan hukum.

11. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi bertugas melaksanakan pelayanan teknologi
informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian
informasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugas Seksi
Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan
telekomunikasi;
b. Pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi
penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
c. Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

12. Seksi Umum bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi
umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres. Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Umum menyelenggarakn fungsi:
a. Pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan meliputi
kesekretariatan, kearsipan dan perpustakaan serta pelayanan pembinaan naskah
dinas meliputi penelitian konsep naskah dinas, registrasi naskah dinas, dan tata
naskah; dan
b. Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan,
perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di
lingkungan Polres.

13. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memimpin dan
mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan
tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam
melaksanakan tugas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu menyelenggarakan
fungsi:
a. pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam
bentuk laporan Polisi, surat tanda terima laporan Polisi, surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat
keterangan catatan kepolisian, surat tanda terima pemberitahuan, surat
keterangan lapor diri, surat izin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, surat
izin mengemudi, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
b. Pengoordinasian dan pengendalian dalam pemberian bantuan serta pertolongan,
antara lain tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan,
pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi
pemerintah;
c. Pelayanan masyarakat melalui surat dan media komunikasi dan media sosial;
d. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian
kepada Kapolres melalui Bagian Operasi.