SUSUNAN ORGANISASI
1. Kepolisian Resor Gowa dipimpin oleh Kapolres
2. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat,
dibantu oleh Wakapolres.
3. Susunan organisasi Polres terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan;
b. Seksi Profesi dan Pengamanan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi dan
Pengamanan;
c. Bagian Operasi, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi;
d. Bagian Perencanaan, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan;
e. Bagian Sumber Daya Manusia, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya
Manusia;
f. Bagian Logistik, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Logistik;
g. Seksi Hubungan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat;
h. Seksi Hukum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum;
i. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi
Informasi Komunikasi;
j. Seksi Umum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Umum;
k. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu;
l. Satuan Intelijen Keamanan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan;
m. Satuan Reserse Kriminal, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal;
n. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, yang dipimpin oleh Kepala
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya;
o. Satuan Pembinaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pembinaan
Masyarakat;
p. Satuan Samapta, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Samapta;
q. Satuan Lalu Lintas, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas;
r. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, yang dipimpin oleh Kepala Satuan
Perawatan Tahanan dan Barang Bukti;
s. Seksi Keuangan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Keuangan;
t. Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian, yang dipimpin oleh Kepala Seksi
Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian;dan
u. Polsek, yang dipimpin oleh Kapolsek