Struktur Organisasi

SUSUNAN ORGANISASI

1. Kepolisian Resor Gowa dipimpin oleh Kapolres
2. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat,
dibantu oleh Wakapolres.
3. Susunan organisasi Polres terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan;
b. Seksi Profesi dan Pengamanan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi dan
Pengamanan;
c. Bagian Operasi, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi;
d. Bagian Perencanaan, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan;
e. Bagian Sumber Daya Manusia, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya
Manusia;
f. Bagian Logistik, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Logistik;
g. Seksi Hubungan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat;
h. Seksi Hukum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum;
i. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi
Informasi Komunikasi;
j. Seksi Umum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Umum;
k. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu;
l. Satuan Intelijen Keamanan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan;
m. Satuan Reserse Kriminal, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal;
n. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, yang dipimpin oleh Kepala
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya;
o. Satuan Pembinaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pembinaan
Masyarakat;
p. Satuan Samapta, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Samapta;
q. Satuan Lalu Lintas, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas;
r. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, yang dipimpin oleh Kepala Satuan
Perawatan Tahanan dan Barang Bukti;
s. Seksi Keuangan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Keuangan;
t. Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian, yang dipimpin oleh Kepala Seksi
Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian;dan
u. Polsek, yang dipimpin oleh Kapolsek