Polres Gowa Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda

🎓 Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

🔍 Daftar Sekarang

Gowa, polresgowa.com – Polres Gowa menggelar press release terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap korban yang di gelar di area Spot Payung Polres Gowa, Kamis (29/08/2024).

Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP BAHTIAR, S.Sos, S.H, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H, dan para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (18), warga Jalan Poros Malino Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, RA (18), warga Jalan Poros Malino, Desa Pakatto Caddi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, IM (22), warga BTN Tamarunang Indah 2, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan ANR (18), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah bersama sekitar sembilan orang lainnya.

Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, “Kubusurko Sundala,” yang membuat korban melarikan diri.

Berdasarkan laporan dari warga dan informasi dari jaringan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa.

Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

Humas Polres Gowa

📄 Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

📝 Ajukan SKCK Online

📞 Layanan Darurat POLRI – Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

☎️ Call Now: 110 (Gratis)