Gowa, polresgowa.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Gowa melalui Unit Gakkum kini menerapkan Sistem Door To Door dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Penyelesaian perkara melalui Sistem Door to Door ini digagas langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Dayu Ari, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilkum Polres Gowa.
Diungkapkan Kasat Lantas, sistem Door To Door ini didasari dari terhambatnya proses penanganan perkara laka lantas akibat kondisi pihak yang terlibat kecelakaan belum bisa dilakukan pemeriksaan dikantor.
“Jadi, kita terapkan sistem Door to Door ini supaya Penyidik dapat mendatangi dan memeriksa langsung korban / pihak yang terlibat laka lantas, sehingga proses penanganan perkara pun dapat berjalan dengan cepat,” ucap Dayu Ari.
Adapun sistem Door To Door ini dilakukan dengan cara penyidik mengunjungi rumah ataupun rumah sakit dimana pihak yang terlibat laka lantas berada, untuk dilakukan interogasi.