Tentang SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminalitas individu tersebut. SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
Standar Pelayanan
Penyusunan Standar Pelayanan SKCK Polres Gowa mengacu pada Permenpan RB No. 15 Tahun 2014. Standar terdiri dari 14 komponen yang meliputi persyaratan, prosedur, tarif, produk layanan, waktu layanan, pengaduan, dasar hukum, kompetensi pelaksana, dan lainnya.
Sarana Konsultasi & Pengaduan SKCK
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan
- Website: polresgowa.com
- Facebook: Skck Polresgowa
- Instagram: @skckpolresgowa
- Email: Skckpolresgowa@gmail.com
- SMS/HP: 081350730038
- SP4N LAPOR: Klik di sini
- Aplikasi Dumas – SUPERAPPS PRESISI POLRI
Survey Kepuasan Masyarakat
Survei dilakukan berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, setiap bulan secara manual dan digital melalui SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Pengelolaan Keuangan Layanan Publik
- PP No. 76 Tahun 2020: Biaya SKCK Rp 30.000,-
- Perpol No. 12 Tahun 2021: Biaya 0% untuk kondisi tertentu
- Pembayaran dapat dilakukan manual atau online (BRIVA via SUPERAPPS)
Info lebih lanjut: Instagram SKCK atau Facebook
Pendaftaran SKCK Online
Pendaftaran dilakukan via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
Maklumat Pelayanan
Maklumat adalah janji layanan kepada masyarakat untuk memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.