SKCK

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminalitas individu tersebut. SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

Standar Pelayanan

Penyusunan Standar Pelayanan SKCK Polres Gowa mengacu pada Permenpan RB No. 15 Tahun 2014. Standar terdiri dari 14 komponen yang meliputi persyaratan, prosedur, tarif, produk layanan, waktu layanan, pengaduan, dasar hukum, kompetensi pelaksana, dan lainnya.

standar pelayanan

Sarana Konsultasi & Pengaduan SKCK

Survey Kepuasan Masyarakat

Survei dilakukan berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, setiap bulan secara manual dan digital melalui SUPERAPPS PRESISI POLRI.




Pengelolaan Keuangan Layanan Publik

  • PP No. 76 Tahun 2020: Biaya SKCK Rp 30.000,-
  • Perpol No. 12 Tahun 2021: Biaya 0% untuk kondisi tertentu
  • Pembayaran dapat dilakukan manual atau online (BRIVA via SUPERAPPS)

Info lebih lanjut: Instagram SKCK atau Facebook

Pendaftaran SKCK Online

Pendaftaran dilakukan via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:

Maklumat Pelayanan

Maklumat adalah janji layanan kepada masyarakat untuk memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Janโ€“Juni 2023

SDM Petugas Pelayanan SKCK

Info tambahan Instagram: Link 1, Link 2