Pelayanan SIM
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
- UU No. 2 Tahun 2002:
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (2) c
- Perpol No. 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Fungsi dan Peranan
- SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas dan trampil mengemudi.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan Golongan SIM
- Golongan SIM A: Kendaraan roda 4 dengan berat maksimum 3.500 Kg.
- Golongan SIM A Khusus: Kendaraan roda 3 berkaroseri mobil (bukan motor dengan kereta samping).
- Golongan SIM B1: Kendaraan dengan berat > 1.000 Kg.
- Golongan SIM B2: Kendaraan dengan kereta tempelan > 1.000 Kg.
- Golongan SIM C: Kendaraan roda 2, dirancang melaju > 40 Km/jam.
- Golongan SIM D: Untuk pengemudi disabilitas.
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Satpas Polres Gowa (PDF)
MAKLUMAT PELAYANAN PENERBITAN SIM
MOTTO SATPAS POLRES GOWA
MEKANISME PENERBITAN SIM
PROFIL PETUGAS SATPAS
HASIL PENILAIAN SKM DAN IKM – JUNI 2023