Gowa, polresgowa.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian motor (Curanmor) akhir – akhir sangat meresahkan warga Kabupaten Gowa. Namun pihak Kepolisian jajaran Polres Gowa terus bergerak untuk mengungkap kasus tersebut.
Seperti halnya yang diungkap oleh Team Kuboyako Unit Opsnal Satreskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa yang kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) unit kendaraan roda dua di wilayah hukumnya pada Selasa (13/12) sekitar Pukul 01.20 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Irzal Makkarawa, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya kendaraan tersebut.
“Benar kita sudah temukan atau amankan satu unit kendaraan roda dua milik korban saat dilakukan pengembangan pasca diamankannya salah satu terduga pelaku Curas dan Curanmor,” terang Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu.
Lanjutnya, kendaraan tersebut dicuri pada saat korban memarkir disamping rumahnya dan kemudian korban merasa adanya suara benturan, sehingga korban terbangun dan melihat seorang pria membawa motornya.
“Jadi korban sempat melihat pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dimana terduga pelaku sempat terekam kamera pengintai warga saat melintas membawa kabur motor korban,” jelasnya.
IPDA Irzal juga menambahkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024 lalu.” Kejadiaannya di Pattalassang pada Bulan Februari 2024 lalu. Saat ini kendaraan tersebut sudah kita amankan di Mako Polsek Bontomarannu,” terangnya.
Sebelumnya, Salah seorang pria berinisial HM alias Adi (26) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Bontonomarannu Polres Gowa lantaran telah melakukan aksi tindak pidana kasus Curas dan Curanmor.
Terduga pelaku HM diamankan oleh Team “Kuboyako” Unit Opsnal Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa saat berada di Jalan Bandang, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, pada rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wita lalu.
Adapun barang bukti yang Diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha fino warna abu -abu (di gunakan pelaku pada saat melakukan pencurian), 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha MIO M3 warna putih bis kuning (barang bukti hasil curian), 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna Grey Nopol DD 1385 UL. (digunakan pelaku untuk mengangkut sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Enrekang untuk dijual).
Selain itu, 1 ( satu ) Buah helm berlogo maxim warna kuning, 1 (satu) buah jaket berlogo maxim warna kuning di sisi luar dan warna hitam di sisi dalam, 1 (satu) buah HP merk OPPO A57 warna hitam, 1 (satu) lembar sebo warna hitam.
Sementara itu, terduga pelaku bersama barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Bontomarannu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Gowa