Berita  

Kapolres Gowa Hadiri Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

๐ŸŽ“ Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

๐Ÿ” Daftar Sekarang

Gowa, polresgowa.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K menghadiri Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Se-kabupaten Gowa yang digelar di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7).

Pengukuhan perpanjangan 2 (dua) tahun masa jabatan tersebut kepada 66 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Gowa dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.

Dalam sambutannya, Abdul Rauf mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.

โ€œPengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,โ€ ungkapnya.

Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan bahwa kepala desa di Kabupaten Wajo resmi dikukuhkan sebanyak 66 orang dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun.

โ€œ66 Kepala Desa yang dikukuhkan dengan diperpanjang dua tahun, sehingga masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini resmi menjadi delapan tahunโ€ ujar Kapolres.

Dikatakannya juga bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 118 Huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Usai pengukuhan dan penambahan masa jabatan. Selanjutnya Kapolres Gowa bersama para Forkopimda melakukan sesi jabat tangan sembari memberikan ucapan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan perpanjang masa jabatannya, penuh harap mereka dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Gowa.

Humas Polres Gowa

๐Ÿ“„ Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

๐Ÿ“ Ajukan SKCK Online

๐Ÿ“ž Layanan Darurat POLRI โ€“ Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

โ˜Ž๏ธ Call Now: 110 (Gratis)