Berita  

Kapolres Gowa Dampingi Keluarga Pelaku Penadahan Ajukan Restorative Justice ke Kajari Gowa

๐ŸŽ“ Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

๐Ÿ” Daftar Sekarang

Gowa, polresgowa.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., pada Senin (18/11/2024), mendampingi keluarga pelaku kasus penadahan dalam pengajuan permohonan restorative justice (RJ) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kapolres Gowa menyatakan bahwa pendekatan restorative justice bertujuan menciptakan keadilan restoratif antara pelaku, korban, dan masyarakat.

โ€œKami mendukung langkah ini dengan harapan kasus dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Tentu saja, permohonan ini tetap mengacu pada prinsip hukum dan keadilan,โ€ ujar Kapolres Gowa.

Kajari Gowa, M. Ihsan, menyambut baik pengajuan tersebut dan mengapresiasi peran aktif Polres Gowa dalam mendorong penyelesaian masalah melalui jalur restorative justice. Ia menyampaikan bahwa permohonan ini akan dikaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

โ€œRestorative justice memberikan peluang bagi semua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik. Kami akan mempertimbangkan aspek hukum dan manfaatnya bagi masyarakat,โ€ tutur M. Ihsan.

Pertemuan ini dihadiri oleh keluarga pelaku, perwakilan dari pihak korban, Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H,M.H serta beberapa penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa proses ini tetap mengutamakan kepentingan semua pihak dan bertujuan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Restorative justice menjadi salah satu pendekatan humanis yang tengah diupayakan Polri dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik personal.

Dengan dukungan dari Kajari Gowa, diharapkan pendekatan ini dapat menjadi contoh penyelesaian yang efektif dan adil di Kabupaten Gowa.

Humas Polres Gowa

๐Ÿ“„ Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

๐Ÿ“ Ajukan SKCK Online

๐Ÿ“ž Layanan Darurat POLRI โ€“ Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

โ˜Ž๏ธ Call Now: 110 (Gratis)