Dukung Operasi Pekat Lipu 2025, Unit Reskrim Polsek Barombong Amankan 75 Liter Miras Jenis Ballo

Gowa,polresgowa.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong, Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (35) yang diduga melakukan pendistribusian minuman keras (miras) tradisional jenis ballo, Selasa (6/5/2025).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 08.00 WITA di kawasan Caranggi, Lingkungan Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.

Kapolsek Barombong melalui Kanit Reskrim IPDA Arman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran miras di Jalan Poros Caranggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Barombong bergerak cepat ke lokasi dan berhasil memberhentikan sebuah sepeda motor yang dicurigai membawa miras dari Kabupaten Takalar menuju Kabupaten Gowa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 75 liter miras jenis ballo yang langsung diamankan bersama pelaku. Selanjutnya, BS dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menjual miras jenis ballo dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap IPDA Arman.

Polsek Barombong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Humas Polres Gowa