Berita  

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

๐ŸŽ“ Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

๐Ÿ” Daftar Sekarang

Gowa,polresgowa.com- Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Pada Minggu malam 18 Mei 2025, tim berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku premanisme di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (19/5).

Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (30), R (26), HD (27), MA (26), AR (33), GS (25), Y (37), dan I (24). Mereka diduga melakukan tindakan pemalakan terhadap pengendara mobil dan motor yang berhenti di lokasi tersebut dengan modus meminta uang secara paksa.

Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku.

โ€œSetelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di lokasi kejadian. Tim kami segera bergerak dan mengamankan seluruh terduga pelaku tanpa perlawanan,โ€ ujar IPDA Iskandar.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku meminta uang dari pengendara untuk membeli makanan dan minuman, dengan alasan kebutuhan hidup sehari-hari.

Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.

โ€œPenindakan terhadap premanisme akan terus kami lakukan secara tegas untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,โ€ tegas IPDA M. Iskandar.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polres Gowa

๐Ÿ“„ Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

๐Ÿ“ Ajukan SKCK Online

๐Ÿ“ž Layanan Darurat POLRI โ€“ Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

โ˜Ž๏ธ Call Now: 110 (Gratis)