Berita  

Polres Gowa Gelar Sosialisasi SK Kapolri tentang Mekanisme Penggunaan Senpi Organik

๐ŸŽ“ Penerimaan Anggota POLRI Resmi Dibuka!

Ingin jadi polisi? Daftar sekarang melalui website resmi penerimaan POLRI. Proses transparan, online, dan terpantau langsung. Cek persyaratan dan jadwal seleksi lengkap!

๐Ÿ” Daftar Sekarang

Gowa,polresgowa.com- Polres Gowa melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/297/II/2025 tentang Mekanisme Pemberian Izin Penggunaan, Pengawasan, dan Penyimpanan Senjata Api (Senpi) Organik di lingkungan Polri, Jum’at (25/4/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H., M.H., didampingi oleh Plt. Kasiwas IPTU Muh. Syafri, serta diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Satuan Fungsi dan Polsek jajaran. Sosialisasi digelar di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa.

Dalam arahannya, Wakapolres Gowa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh personel terkait aturan terbaru dalam penggunaan senjata api organik.

โ€œKepemilikan dan penggunaan senjata api harus didasarkan pada aturan yang jelas, serta diawasi secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan,โ€ tegasnya.

Sementara itu, IPTU Muh. Syafri dalam pemaparannya menjelaskan isi pokok surat keputusan tersebut, termasuk prosedur permohonan izin penggunaan senpi, sistem pengawasan berjenjang, serta ketentuan teknis penyimpanan senjata api di lingkungan kesatuan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Gowa dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan Kapolri, demi mendukung terciptanya keamanan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Humas Polres Gowa

๐Ÿ“„ Urus SKCK Sekarang Lebih Mudah!

Tidak perlu antre lagi! Ajukan SKCK secara online untuk keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya. Proses mudah, aman, dan resmi dari POLRI.

๐Ÿ“ Ajukan SKCK Online

๐Ÿ“ž Layanan Darurat POLRI โ€“ Call Center 110

Ingin melaporkan kecelakaan, bencana, ancaman, atau tindak kekerasan? Hubungi 110 sekarang! Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan langsung terhubung dengan agen resmi POLRI. Semua interaksi dicatat dan diproses profesional, didukung oleh Telkom Group.

โ˜Ž๏ธ Call Now: 110 (Gratis)